Senin, 30 April 2018

Manfaat Cloud Computing

     Sebelumnya saya memposting tentang pengertian cloud computing, dan sekarang saya akan membahas tentang manfaat dari cloud computing bagi suatu perusahaan dan individu. Tetapi sebelumnya, saya akan membahas tentang manfaat dari cloud computing secara umum.

Manfaat cloud computing

1. Semua Data Tersimpan di Server Secara Terpusat
Salah satu keunggulan teknologi cloud adalah memungkinkan pengguna untuk menyimpan data secara terpusat di satu server berdasarkan layanan yang disediakan oleh penyedia layanan Cloud Computing itu sendiri. Selain itu, pengguna juga tak perlu repot repot lagi menyediakan infrastruktur seperti data center, media penyimpanan/storage dll karena semua telah tersedia secara virtual.

2. Keamanan Data
Keamanan data pengguna dapat disimpan dengan aman lewat server yang disediakan oleh penyedia layanan Cloud Computing seperti jaminan platform teknologi, jaminan ISO, data pribadi, dll.

3. Fleksibilitas dan Skalabilitas yang Tinggi
Teknologi Cloud menawarkan fleksibilitas dengan kemudahan data akses, kapan dan dimanapun kita berada dengan catatan bahwa pengguna (user) terkoneksi dengan internet. Selain itu, pengguna dapat dengan mudah meningkatkan atau mengurangi kapasitas penyimpanan data tanpa perlu membeli peralatan tambahan seperti hardisk. Bahkan salah satu praktisi IT kenamaan dunia, mendiang Steve Jobs mengatakan bahwa membeli memori fisik untuk menyimpan data seperti hardisk merupakan hal yang percuma jika kita dapat menyimpan nya secara virtual/melalui internet.

4. Investasi Jangka Panjang 
Penghematan biaya akan pembelian inventaris seperti infrastruktur, hardisk, dll akan berkurang dikarenakan pengguna akan dikenakan biaya kompensasi rutin per bulan sesuai dengan paket layanan yang telah disepakati dengan penyedia layanan Cloud Computing. Biaya royalti atas lisensi software juga bisa dikurangi karena semua telah dijalankan lewat komputasi berbasis Cloud.



Manfaat cloud computing bagi Perusahaan

1. Cloud Computing mempermudah infrastruktur. Suatu sistem informasi dan data perusahaan membutuhkan pengaturan atau manajemen infrastruktur IT yang baik, dengan menggunakan cloud computing maka perusahaan tidak perlu lagi khawatir memikirkan hal tersebut. Karena penyedia layanan cloud computing telah menyediakan service untuk urusan manajemen infrastruktur sehingga perusahaan hanya tinggal menggunakan layanan cloud computingnya.

2. Cloud Computing mengurangi risiko. Dalam hal ini perusahaan dituntut untuk selektif memilih layanan cloud computing yang benar-benar bisa dipercaya. Dengan memakai fasilitas dari penyedia layanan cloud computing yang terpercaya maka perusahaan terbantu dalam mengurangi risiko kengilangan data, dan risiko pemeliharan server. Selain itu misalnya apabila teknisi IT perusahaann pindah tempat kerja, maka secara otomatis berpengaruh pada pemeliharan aplikasi. Solusi yang ditawarkan cloud computing adalah mengurangi tingkat risiko tersebut, semua kebutuhan secara lengkap tersedia di server cloud dan semua terintegrasi.

3. Cloud Computing mengurangi biaya, Suatu aplikasi atau penyimpanan data membutuhkan perangkat khusus yang mampu melayani banyak permintaan secara bersamaan. Maka untuk keperluan tersebut dibutuhkan komputer server, dan komputer server memiliki harga yang relatif lebih mahal dibanding komputer biasa untuk user. Selain itu diperlukan juga biaya perawatan server dan aplikasi. Dengan hanya memakai layanan cloud computing perusahaan bisa memangkas biaya yang relatif tinggi tersebut.

4. Cloud Computing mendukung segi praktis. Teknologi IT sekarang ini dituntut untuk bisa permintaan yang beragam hingga melayani masing-masing kebutuhan perusahaan dan sekaligus dituntut untuk lebih sederhana dalam penggunaan, biaya, waktu dan infrastruktur. Cloud computing dikatakan Richardus bersifat kebalikan dari trend IT terdahulu dimana semakin kompleks IT semakin dinilai keren.


Manfaat cloud computing bagi Individu

1. Remote Data Access
Kemudahan pertama adalah disaat Anda bepergian, Dimana pun dan kapanpun Anda bisa bisa mengakses semua data yang tersimpan di Cloud Computing dari komputer selama ada akses internet. Ini tentunya memberikan kemudahan untuk Anda yang ingin berbagi dokumen apapun kepada semua orang.

2. Backup Data
Hali ini penting untuk Anda menyimpan salinan cadangan dari semua file penting, Anda bisa menyimpan cadangan seperti foto keluarga atau dokumen keuangan, dan data penting lainnya. Walaupun Anda memiliki Hard Dirve Eksternal dan bisa dijadikan untuk Back up, tetapi Backup data melalui Clod Computing menjadi solusi yang baik juga bagi Anda.

3. Tidak Perlu Software
Karena biasanya semua aplikasi perangkat keras dan dikelola dari jarak jauh, Anda tidak perlu berurusan dengan memperbarui program ke versi terbaru. Penyedia layanan Cloud Computing pastinya sudah melakukan kemudahan dan keamanan pada penggunanya.

4. Share Data
Penyimpanan Cloud Computing memberikan kemudahan berbagi file kepada semua orang. Ini memberikan kemudahan daripada mengirim e-mail ke setiap orang secara individual dengan lampiran yang besar. jadi kemudahan disini adalah untuk lebih memudahkan dan mengupload file yang dibutuhkan dan Anda tinggal mengirimkan link URL yang sesuai untuk dibagikan.

5. Aplikasi Tambahan
Cloud Computing memiliki fitur yang serbaguna, salah satu fitur yang dimiliki dari Cloud Computing bisa digunakan untuk email, seperti Hotmail atau Gmail.

6. Mobile Access
Sebuah solusi Cloud Computing tidak terbatas pada akses melalui komputer saja. Sekarang ini, banyak layanan Cloud Computing menyediakan interface berbasis browser untuk perangkat mobile bahkan aplikasi untuk Smartphone dan Tablet







SUMBER :



Pengertian Cloud Computing






                              Image result for apa itu cloud computing

     Cloud computing (komputer awan) merupakan topik pembahasan yang sedang trend dikalangan perusahaan berbasis IT, bahkan perusahaan seperti Google, Microsoft, Amazon, dan Yahoo menggunakan teknologi tersebut. Perushaan tersebut menggunakan cloud computing untuk berbagai macam, misalnya Google menggunakan cloud computing sebagai media penyimpanan yang digunakan oleh Google Drive dan Yahoo menggunakan cloud computing untuk mengirimkan notification email ke user. Lalu, sebenarnya apa itu Cloud computing ? saya akan menjelaskannya diblog ini.

     Secara umum, definisi cloud computing (komputasi awan) merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dalam suatu jaringan dengan pengembangan berbasis internet (awan) yang mempunyai fungsi untuk menjalankan program atau aplikasi melalui komputer – komputer yang terkoneksi pada waktu yang sama, tetapi tak semua yang terkonekasi melalui internet menggunakan cloud computing.
   
     Teknologi komputer berbasis sistem Cloud ini merupakan sebuah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna. Teknologi ini mengizinkan para pengguna untuk menjalankan program tanpa instalasi dan mengizinkan pengguna untuk mengakses data pribadi mereka melalui komputer dengan akses internet.

     Untuk memudahkan pemahaman mengenai model cloud computing kita ambil analogi dari
layanan listrik PLN. Tentu kita semua adalah para pemakai listrik dalam kehidupan
sehari-hari. Untuk bisa menikmati listrik, kita tidak perlu mendirikan infrastruktur
pembangkit listrik sendiri, bukan? Yang perlu kita lakukan adalah mendaftar ke PLN karena
PLN sudah menyediakan layanan listrik ini untuk pelanggan. 
Kalau Anda pernah melihat gardu induk PLN, Anda akan melihat bagaimana rumitnya
instalasi listrik disana dengan banyak sekali transformator dan peralatan berat lainnya
(Resource Pooling). Disinilah sumber daya listrik berpusat untuk kemudian didistribusikan
ke pelanggan. Distribusi listrik ke pelanggan dari gardu induk ini menggunakan kabel listrik
yang sudah distandarisasi. Kabel antara pembangkit listrik dengan gardu induk biasa dikenal
dengan istilah SUTET (Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi). Dari gardu induk, distribusi
kemudian dipecah ke gardu-gardu lain sampai akhirnya sampai di rumah pelanggan dengan
kabel yang lebih kecil. Kabel listrik yang ada ini menjamin koneksi listrik yang cepat,
sehingga layanan listrik bisa dinikmati terus menerus (Broad Network Access).
Setelah mendaftar, pelanggan bisa memakai energi listrik dan membayar kepada PLN
berdasarkan jumlah penggunaan listrik kita tiap bulan. Jumlah yang dibayar dihitung dari
meteran listrik di rumah pelanggan (Measured Service). Saat pelanggan butuh daya
tambahan karena suatu tujuan khusus (misalnya saat acara pernikahan keluarga), pelanggan
tinggal meminta kepada PLN untuk menambahkan daya, dan suatu saat nanti ketika ingin
menurunkan daya lagi, pelanggan tinggal meminta juga kepada PLN. (dikutip dari : Budiyanto, Alex. "Pengantar cloud computing". http://www.cloudindonesia.org)

     Menurut NIST (National Institute of Standards and Technology), terdapat 5 karakteristik sehingga sistem tersebut disebut Cloud Computing, yaitu:


1. Resource Pooling
Sumber daya komputasi (storage, CPU, memory, network bandwidth, dsb.) yang dikumpulkan oleh penyedia layanan (service provider) untuk memenuhi kebutuhan banyak pelanggan (service consumers) dengan model multi-tenant. Sumber daya komputasi ini bisa berupa sumber daya fisik ataupun virtual dan juga bisa dipakai secara dinamis oleh para pelanggan untuk mencukupi kebutuhannya.

2. Broad Network Access
Kapabilitas layanan dari cloud provider tersedia lewat jaringan dan bisa diakses oleh
berbagai jenis perangkat, seperti smartphone, tablet, laptop, workstation, dsb.

3. Measured Service 
Tersedia layanan untuk mengoptimasi dan memonitor layanan yang dipakai secara otomatis. Dengan monitoring sistem ini, kita bisa melihat berapa resources komputasi yang telah dipakai, seperti: bandwidth , storage, processing, jumlah pengguna aktif, dsb. Layanan monitoring ini sebagai bentuk transparansi antara cloud provider dan cloud consumer.

4. Rapid Elasticity 
Kapabilitas dari layanan cloud provider bisa dipakai oleh cloud consumer secara
dinamis berdasarkan kebutuhan. Cloud consumer bisa menaikkan atau menurunkan
kapasitas layanan. Kapasitas layanan yang disediakan ini biasanya tidak terbatas,
dan service consumer bisa dengan bebas dan mudah memilih kapasitas yang
diinginkan setiap saat.

5. Self Service 
Cloud Consumer bisa mengkonfigurasikan secara mandiri layanan yang ingin dipakai
melalui sebuah sistem, tanpa perlu interaksi manusia dengan pihak cloud provider.
Konfigurasi layanan yang dipilih ini harus tersedia segera dan saat itu juga secara
otomatis.

Kelima karakteristik Cloud Computing tersebut harus ada di service provider jika ingin
disebut sebagai penyedia layanan Cloud Computing. Salah satu saja dari layanan tersebut
tidak terpenuhi, maka penyedia layanan tersebut belum/tidak pantas disebut sebagai cloud
provider.

Layanan Cloud Computing :

                           Image result for alur kerja cloud computing

Infrastructure as a Service (IaaS)
Infrastructure as a Service adalah layanan komputasi awan yang menyediakan infrastruktur IT berupa CPU, RAM, storage, bandwith dan konfigurasi lain. Komponen-komponen tersebut digunakan untuk membangun komputer virtual. Komputer virtual dapat diinstal sistem operasi dan aplikasi sesuai kebutuhan. Keuntungan layanan IaaS ini adalah tidak perlu membeli komputer fisik sehingga lebih menghemat biaya. Konfigurasi komputer virtual juga bisa diubah sesuai kebutuhan. Misalkan saat storage hampir penuh, storage bisa ditambah dengan segera. Perusahaan yang menyediakan IaaS adalah Amazon EC2, TelkomCloud dan BizNetCloud.

Platform as a Service (PaaS)
Platform as a Service adalah layanan yang menyediakan computing platform. Biasanya sudah terdapat sistem operasi, database, web server dan framework aplikasi agar dapat menjalankan aplikasi yang telah dibuat. Perusahaan yang menyediakan layanan tersebutlah yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan computing platform ini. Keuntungan layanan PaaS ini bagi pengembang adalah mereka bisa fokus pada aplikasi yang mereka buat tanpa memikirkan tentang pemeliharaan dari computing platform. Contoh penyedia layanan PaaS adalah Amazon Web Service dan Windows Azure.

Software as a Service (SaaS)
Software as a Service adalah layanan komputasi awan dimana kita bisa langsung menggunakan aplikasi yang telah disediakan. Penyedia layanan mengelola infrastruktur dan platform yang menjalankan aplikasi tersebut. Contoh layanan aplikasi email yaitu gmail, yahoo dan outlook sedangkan contoh aplikasi media sosial adalah twitter, facebook dan google+. Keuntungan dari layanan ini adalah pengguna tidak perlu membeli lisensi untuk mengakses aplikasi tersebut. Pengguna hanya membutuhkan perangkat klien komputasi awan yang terhubung ke internet. Ada juga aplikasi yang mengharuskan pengguna untuk berlangganan agar bisa mengakses aplikasi yaitu Office 365 dan Adobe Creative Cloud.



SUMBER :

https://id.wikipedia.org/wiki/Komputasi_awan; Senin, 07:46 PM
http://pusatteknologi.com/pengertian-manfaat-cara-kerja-dan-contoh-cloud-computing.html; Senin, 17:28 PM
Budiyanto, Alex.2012."Pengantar cloud computing".(academia.edu).

Senin, 02 April 2018

Contoh Web Content : Model Retorika

    

                                              Hasil gambar untuk atari

 Atari adalah perusahaan yang didirikan pada tahun 1972, oleh Nolan Bushnell dan Ted Dabney yang mencetuskan Game Arcade, Konsol Video Games dan Komputer Pribadi.  Perusahaan tersebut merupakan pencetus konsol permainan pertama yang membuat game seperti Pong dengan konsol permainannya, yaitu Atari 2600. Atari 2600 adalah konsol permainan video pertama yang memopulerkan penggunaan kaset dan perangkat keras berdasar mikroprosesor yang berisi kode permainan.

    Setelah melewati beberapa phase akhirnya Atari meluncurkan sebuah website yang berisikan permainan arcade seperti : Combat, Lunar lander, Super breakout dan permainan andalannya pong. Kita dapat memainkan permainan tersebut jika kita memiliki flash player versi terbaru dan browser sebagai platformnya yang dihubungkan dengan internet. 

    Website tersebut menggunakan model retorika didalam web contentnya. model tersebut dapat dilihat dari content nya yang menggunakan 3 unsur utama dari teori model retorika yang dibuat oleh Aristoteles, yaitu :

LOGOS : Untuk membuat content diwebsite Atari Arcade, digunakan program komputer yang dibuat oleh programer, sehingga dapat terbentuk content yang berupa kumpulan game classic. Dan content tersebut masih dalam penalaran manusia

Gambar dari website Atari yang menggunakan  unsur logos


ETHOS : Website tersebut dapat membuat pengunjungnya percaya bahwa website tersebut asli milik
perusahaan Atari karena, didalam website tersebut terdapat sebuah menu bernama Developer yang berisikan informasi tentang developer Atari seperti nama perusahaan, website resmi atari dan artikel mengenai perusahaan Atari.

Gambar dari website Atari yang menggunakan  unsur ethos


PATHOS : Website game online seperti Atari Arcade sangat mudah dalam membangun keterikatan emosi dari pengunjungnya karena, orang yang berkunjung kedalam website tersebut adalah orang yang suka dengan permainan arcade. Selain itu tampilan yang unik membuat website tersebut membuat tertarik sebagian orang.


Gambar dari website Atari yang menggunakan  unsur pathos



Sekian yang dapat saya sampaikan mengenai contoh dari web content, jika ada kesalahan dalam penulisan maupun dari pembahasan yang saya sampaikan saya mohon maaf sebesar-besarnya.







SUMBER :


Sabtu, 31 Maret 2018

Institusi Pengelolaan WEB

W3C (WORLD WIDE WEB CONSORTIUM)( http://www.w3c.org )

                         













World Wide Web Consortium (W3C) adalah organisasi dunia (internasional) yang mengatur standar World Wide Web (W3) atau dalam bahasa indonesia disebut Waring Wera Wanua. Organisasi ini berkomitmen dalam mengatur pengembangan web, yang terdiri dari 320 anggota dan didirikan pada Oktober 1994 sebagai gabungan antara Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan European Organization for Nuclear Research (CERN), dengan dukungan dari U.S. Defense Advanced Research Project Agency (DARPA) danEuropean Commission. Selain mengatur aturan pengembangan web, juga membuatt Web dapat diakses oleh semua user dan ikut melibatkan diri dalam dunia pendidikan. Beberapa standar hasil pengembangan ataupun rekomendasi  dari W3C antara lain HTML, CSS, XHTML, DOM, SOAP, XML, dan masih banyak lagi.

W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan menyediakan protokol2 dan panduan2 untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.

Selain itu, Tim Berners-Lee adalah seorang penemu dari World Wide Web pada tanggal Oktober 1994 dan pada akhirnya diangkat menjadi ketua World Wide Web Consortium (W3C). W3C sendiri telah bekerja sama dengan organisasi lain yang melakukan standarisasi teknologi seperti Internet Engineering Task Force,Forum Wireless Application Protocols (WAP) dan Unicode Consortium. Tentunya W3C diprakarsai oleh tiga universitas, yaitu :

Walaupun W3C telah memilki 320 anggota, tentunya organisasi ini pun tidak akan dapat berdiri sendiri dalam mengembangkan setiap bagian teknologi tersebut, tanpa peran penting dari anggota umum organisasi World Wide Web Consortium. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu adalah IBM, Adobe, America Online,  Apple, Macromedia, Microsoft, dan Sun Microsystems.

W3C kini merupakan badan resmi yang membuat standar web. W3C meletakkan gabungan spesifikasi dalam standar web, berikut adalah hasil dari W3C. CERN sekarang telah kembali pada misi awalnya melakukan penelitian pada fisika partikel, dan hasilnya yang berkaitan dengan web telah diserahkan kepada World Wide Web Consortium, sekelompok akademisi dan organisasi komersial yang mengabdikan pada kemajuan dari web.  W3C, sebagai sebutannya, masih aktif dalam pengembangan web dan Berners-Lee masih terlibat didalamnya.



INTERNET ENGINEERING TASK FORCE (IETF) - ( http://www.ietf.org/ )

            Hasil gambar untuk IETF

IETF (Internet Engineering Task Force ) merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP atau IP.

IETF dimulai bulan Januari 1985 sebagai pertemuan setiap triwulan para peneliti yang didanai pemerintah AS. Perwakilan dari vendor non-pemerintah diundang sejak pertemuan IETF 4 oktober pada tahun itu. Pada tahun 1992, Internet Society, yang merupakan masyarakat keanggotaan yang profesional, dibentuk dan dipindahkan ke IETF sebagai badan standar internasional independen. Misi dari IETF adalah untuk membuat kinerja Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas yang tinggi, teknis dokumen yang relevan yang mempengaruhi cara desain, penggunaan, dan mengelola Internet.

Internet dijaga oleh perjanjian bi- atau multilateral dan spesifikasi teknikal (protokol yang menerangkan tentang perpindahan data antara rangkaian). Protokol-protokol ini dibentuk berdasarkan perbincangan Internet Engineering Task Force (IETF), yang terbuka kepada umum. Badan ini mengeluarkan dokumen yang dikenali sebagai RFC (Request for Comments). Sebagian dari RFC dijadikan Standar Internet (Internet Standard), oleh Badan Arsitektur Internet (Internet Architecture Board – IAB). Protokol-protokol internet yang sering digunakan adalah seperti, IP, TCP, UDP, DNS, PPP, SLIP, ICMP, POP3, IMAP, SMTP, HTTP, HTTPS, SSH, Telnet, FTP, LDAP, dan SSL.

Beberapa layanan populer di internet yang menggunakan protokol di atas, ialah email/surat elektronik, Usenet, Newsgroup, perkongsian file (File Sharing), WWW (World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS, finger, IRC, MUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik dan World Wide Web lebih kerap digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun berdasarkannya, seperti milis (Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan adanya servis terkini (Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang dapat diakses di seluruh dunia. Selain itu melalui internet dimungkinkan untuk berkomunikasi secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program pengirim pesan instan seperti Camfrog, Pidgin (Gaim), Trilian, Kopete, Yahoo! Messenger, MSN Messenger dan Windows Live Messenger.



Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) - ( http://www.icann.org/ )

                        Hasil gambar untuk ICANN

ICANN, singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasilain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).

ICANN adalah sebuah organisasi yang mengatur kebijakan tentang penamaan domain dan pengorganisasian semua DNS server di internet. Jika kita ingin mengunjungi suatu halaman yang ada di internet, kita akan mengetikkan suatu nama atau suatu angka tertentu. Nama dan angka ini harus unik sehingga kitra dapat menemukan halaman tersebut secara akurat. ICANN melakukan koordinasi dan pengoraganisasian dalam menangani nama dan nomor yang unik ini sehingga membuat suatu internet global







SUMBER :

http://lindawati93.wordpress.com/2013/04/30/institusi-pengelola-internet-atau-web/
http://www.w3c.org
http://www.ietf.org/
http://www.myusro.info/2013/02/pengertian-istilah-w3c.html
http://www.icann.org/ 
http://www.proweb.co.id/articles/ict/mengenal_icann.html
http://www.kagetweb.com/blog/icann-adalah

Aspek Hukum Pemerintah

Hukum Privasi



           Hasil gambar untuk HUKUM PRIVASI

Hukum Privasi merupakan hak pemegang hak cipta yang membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap detiknya. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.

Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.




Hukum Cyber (Cyberlaw)


                                Hasil gambar untuk cyber law


Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum cyber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan “Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw”. Disini Dugal mengatakan bahwa hukum cyber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan oleh Hukum Cyber.


Aspek Hukum Aplikasi Internet

Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.


Aspek Hak Cipta

Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.


Aspek Merek Dagang

Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.


Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum.



Aspek Privasi

Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini.



Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Cyber

Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.


Hukum Hak Cipta Pada Website

Website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) melindungi secara otomatis --tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)-- baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.

Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.

Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.

Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat  didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.

Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com), teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing dengan nomor US 7552400, US 7516124 dan US 5960411 ).





SUMBER :


http://noviarelongs.blogspot.co.id/2015/04/hukum-privasi-dan-hak-cipta-pada-web.html