Pemilihan umum
Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Jabatan-jabatan tersebut
beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan,
sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu
dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS
atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih
sering digunakan.
Pemilu merupakan salah
satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan
melakukan kegiatan retorika, hubungan
publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun
agitasi dan propaganda di Negara
demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi
dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus
selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para
pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen,
dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan
program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan
selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan
suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu
ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya
telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para
pemilih
Sistem pemilihan umum
Berdasarkan daftar peserta partai politik
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
1. sistem terbuka, yaitu pemilih
mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
- sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.
Berdasarkan perhitungan
Sistem
pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu
1.
sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan
sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara
terbanyak. Jenis sistemnya:
- Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
- Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
- Suara blok (Block Vote/BV)
- Sistem putaran dua (Two Round System/TRS)
2.
sistem semi
proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem
distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
- Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
- Sistem paralel (Parallel system)
- Suara terbatas (Limited vote)
- Suara kumulatif (Cumulative vote)
3.
sistem proporsional (proportional
system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan
dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya.
1.
Suara
dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
- Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
- Daftar partai (Party-list)
a.
Daftar terbuka (Open-list)
b.
Daftar tertutup (Close-list)
c.
Daftar lokal (Local-list)
4.
Anggota proporsional
campuran (Mixed Member Proportional/MMP
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum#Sistem_pemilihan_umum
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum#Tanpa_batas_ambang_parlemen_.28Parliamentary_Threshold.29
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum#Sistem_pemilihan_umum
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum#Tanpa_batas_ambang_parlemen_.28Parliamentary_Threshold.29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar