Minggu, 27 November 2016

Individu, Politik dan Pemilu



 Pemilihan umum 
Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih

Sistem pemilihan umum

Berdasarkan daftar peserta partai politik
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
             1.  sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
  1. sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.
Berdasarkan perhitungan
Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu
   1.   sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
    1. Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
    2. Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
    3. Suara blok (Block Vote/BV)
    4. Sistem putaran dua (Two Round System/TRS)
    2.   sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
    1. Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
    2. Sistem paralel (Parallel system)
    3. Suara terbatas (Limited vote
    4. Suara kumulatif (Cumulative vote)  
    3.   sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya.  

          1.    Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
  1. Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
  2. Daftar partai (Party-list)
a.       Daftar terbuka (Open-list)
b.      Daftar tertutup (Close-list)
c.       Daftar lokal (Local-list)
          4.   Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP 


   Sumber :
      https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum#Sistem_pemilihan_umum 
      https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum#Tanpa_batas_ambang_parlemen_.28Parliamentary_Threshold.29 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar