Rabu, 23 November 2016

pendidikan Tinggi



Perguruan Tinggi dan Pendidikan Perguruan 

Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada 31 Maret 2010, UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.

Perguruan tinggi negeri di Indonesia 

Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ataupun kementerian lainnya.

Perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia

Perguruan Tinggi Islam Negeri di Indonesia berada dibawah tanggung jawab Kementerian Agama. Ada tiga jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Di setiap provinsi di Indonesia umumnya terdapat satu UIN, IAIN, atau STAIN.

Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia

Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia bernaung di bawah kementerian/LPNK tertentu. Terbagi atas:
  • 1 Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian

1.1 Kementerian Dalam Negeri
1.2 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
1.3 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
1.4 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1.5 Kementerian Keuangan
1.6 Kementerian Kelautan dan Perikanan
1.7 Kementerian Kesehatan
1.8 Kementerian Perhubungan
1.9 Kementerian Perindustrian
1.10 Kementerian Pertahanan Nasional
1.11 Kementerian Pertanian, Kementerian Perkebunan, dan Kementerian Kehutanan
1.12 Kementerian Sosial
  • 2 Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Lembaga Pemerintah Nonkementerian

2.1 Badan Intelijen Negara
2.2 Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
2.3 Badan Pertanahan Nasional
2.4 Badan Pusat Statistik
2.5 Badan Tenaga Nuklir Nasional
2.6 Lembaga Administrasi Negara
2.7 Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia

Perguruan tinggi swasta di Indonesia

Perguruan tinggi swasta di Indonesia, dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[2] Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah.[3] LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat Kopertis).

Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia

Perguruan Tinggi Islam swasta di Indonesia tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan dikelola oleh organisasi Islam. Demikian halnya dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Institut Agama Islam, Universitas Muhammadiyah, dan sebagainya


Tujuan pendidikan tinggi adalah : 1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. 2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989, Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) ).

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Tujuan pendidikan tinggi adalah : 1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. 2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989, Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) ).

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Tujuan pendidikan tinggi adalah : 1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. 2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989, Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) )

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
 Pendidikan
Tujuan pendidikan tinggi adalah : 1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. 2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989, Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) ).

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Tujuan pendidikan tinggi adalah : 1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. 2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989, Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) ).

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Tujuan pendidikan tinggi adalah : 1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. 2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989, Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) ).

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Tujuan pendidikan tinggi adalah : 1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. 2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989, Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) )

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Tujuan pendidikan tinggi adalah : 1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. 2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989, Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) )

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Tujuan pendidikan tinggi adalah : 1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. 2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989, Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) )

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Pada dasarnya pengertian pendidikan ( UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 ) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Menurut kamus Bahasa Indonesia Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, maka kata ini mempunyai arti proses atau cara atau perbuatan mendidik.
Secara bahasa definisi pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Dari pengertian di atas turut mengundang beberapa ahli untuk mengungkapkan pendapatnya, meliputi sebagai berikut:

1. Pengertian pendidikan menurut Prof. Dr. John Dewey
pendidikan adalah suatu proses pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan, pendidikan berarti membantu pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan ialah proses menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di dalam perkembangan seseorang.
2. Pengertian pendidikan menurut Prof. H. Mahmud Yunus
pendidikan adalah usaha-usaha yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan tujuan peningkatan keilmuan, jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap dapat mengantarkan si anak kepada tujuannya yang paling tinggi. Agar si anak hidup bahagia, serta seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
3. Pengertian pendidikan menurut Prof. Herman H. Horn
pendidikan adalah proses abadi dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang secara fisk dan mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan seperti termanifestasikan dalam alam sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari manusia.
4. Pengertian pendidikan menurut M.J. Langeveld
pendidikan adalah setiap pergaulan yang terjadi adalah setiap pergaulan yang terjadi antara orang dewasa dengan anak-anak merupakan lapangan atau suatu keadaan dimana pekerjaan mendidik itu berlangsung.
 Faktor yang mempengaruhi pendidikan menurut Hasbullah (2001) adalah sebagai berikut :
   1.  Ideologi
   Semua manusia dilahirkan ke dunia mempunyai hak yang sama khususnya hak untuk mendapatkan  pendidikan dan peningkatan pengetahuan dan pendidikan.
   2.  Sosial Ekonomi
   Semakin tinggi tingkat sosial ekonomi memungkinkan seseorang mencapai tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
   3.  Sosial Budaya
Masih banyak orang tua yang kurang menyadari akan pentingnya pendidikan formal bagi anak-anaknya.
   4.  Perkembangan IPTEK
   Perkembangan IPTEK menuntut untuk selalu memperbaharui pengetahuan dan keterampilan agar tidak kalah dengan negara maju.
   5.  Psikologi
   Konseptual pendidikan merupakan alat untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih bernilai.

Sumber :

http://tesispendidikan.com/pengertian-pendidikan-tinggi-menurut-para-ahli/

https://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar