Perguruan Tinggi dan Pendidikan Perguruan
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada 31 Maret 2010, UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Perguruan tinggi negeri di Indonesia
Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ataupun kementerian lainnya.
Perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia
Perguruan Tinggi Islam Negeri di Indonesia berada dibawah tanggung jawab Kementerian Agama. Ada tiga jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Di setiap provinsi di Indonesia umumnya terdapat satu UIN, IAIN, atau STAIN.Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia
Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia bernaung di bawah kementerian/LPNK tertentu. Terbagi atas:- 1 Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian
-
- 1.1 Kementerian Dalam Negeri
- 1.2 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 1.3 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- 1.4 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- 1.5 Kementerian Keuangan
- 1.6 Kementerian Kelautan dan Perikanan
- 1.7 Kementerian Kesehatan
- 1.8 Kementerian Perhubungan
- 1.9 Kementerian Perindustrian
- 1.10 Kementerian Pertahanan Nasional
- 1.11 Kementerian Pertanian, Kementerian Perkebunan, dan Kementerian Kehutanan
- 1.12 Kementerian Sosial
- 2 Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Lembaga Pemerintah Nonkementerian
- 3 Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia
- 4.Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Tentara Nasional Indonesia
Perguruan tinggi swasta di Indonesia
Perguruan tinggi swasta di Indonesia, dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[2] Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah.[3] LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat Kopertis).Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia
Perguruan Tinggi Islam swasta di Indonesia tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan dikelola oleh organisasi Islam. Demikian halnya dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Institut Agama Islam, Universitas Muhammadiyah, dan sebagainya
Tujuan pendidikan
tinggi adalah :
1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989,
Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) ).
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Tujuan pendidikan
tinggi adalah :
1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989,
Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) ).
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Tujuan pendidikan tinggi adalah :
1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989,
Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) )
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Pendidikan
Tujuan pendidikan
tinggi adalah :
1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989,
Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) ).
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Tujuan pendidikan
tinggi adalah :
1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989,
Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) ).
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Tujuan pendidikan
tinggi adalah :
1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989,
Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) ).
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Tujuan pendidikan tinggi adalah :
1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989,
Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) )
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Tujuan pendidikan tinggi adalah :
1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989,
Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) )
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Tujuan pendidikan tinggi adalah :
1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989,
Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) )
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/usahabisnis/pengertian-dan-tujuan-perguruan-tinggi_5518d569a33311a107b664ea
Pada dasarnya pengertian pendidikan
( UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 ) adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Menurut kamus Bahasa Indonesia Kata
pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran
‘an’, maka kata ini mempunyai arti proses atau cara atau perbuatan mendidik.
Secara bahasa definisi pendidikan
adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang
dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Dari pengertian di atas turut
mengundang beberapa ahli untuk mengungkapkan pendapatnya, meliputi sebagai
berikut:
1. Pengertian pendidikan menurut
Prof. Dr. John Dewey
pendidikan adalah suatu proses
pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan, pendidikan berarti membantu
pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan ialah proses
menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di dalam
perkembangan seseorang.
2. Pengertian pendidikan menurut
Prof. H. Mahmud Yunus
pendidikan adalah usaha-usaha yang
sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan tujuan peningkatan
keilmuan, jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap dapat mengantarkan si
anak kepada tujuannya yang paling tinggi. Agar si anak hidup bahagia, serta
seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
3. Pengertian pendidikan menurut
Prof. Herman H. Horn
pendidikan adalah proses abadi dari
penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang secara fisk dan
mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan seperti termanifestasikan dalam alam
sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari manusia.
4. Pengertian pendidikan menurut
M.J. Langeveld
pendidikan adalah setiap pergaulan
yang terjadi adalah setiap pergaulan yang terjadi antara orang dewasa dengan
anak-anak merupakan lapangan atau suatu keadaan dimana pekerjaan mendidik itu
berlangsung.
Faktor yang mempengaruhi pendidikan menurut Hasbullah (2001) adalah sebagai berikut :
Faktor yang mempengaruhi pendidikan menurut Hasbullah (2001) adalah sebagai berikut :
1. Ideologi
Semua manusia dilahirkan ke dunia
mempunyai hak yang sama khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan dan
peningkatan pengetahuan dan pendidikan.
2. Sosial Ekonomi
Semakin tinggi tingkat sosial
ekonomi memungkinkan seseorang mencapai tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
3. Sosial Budaya
Masih banyak orang tua yang kurang
menyadari akan pentingnya pendidikan formal bagi anak-anaknya.
4. Perkembangan IPTEK
Perkembangan IPTEK menuntut untuk
selalu memperbaharui pengetahuan dan keterampilan agar tidak kalah dengan
negara maju.
5. Psikologi
Konseptual pendidikan merupakan alat
untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih bernilai.
Sumber :
http://tesispendidikan.com/pengertian-pendidikan-tinggi-menurut-para-ahli/
https://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_tinggi
https://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar